Jam & Kalender

Kamis, 06 April 2017

Haji

1.Pengertian Haji
    Kata haji berasal dari bahasa Arab hajja - yahujju - hajjan yang artinya menyengaja atau menuju ke suatu tempat .Menurut istilah ,haji adalah berangkat ke tempat yang suji yaitu Masjidilharam di Mekah untuk melakukan tawaf ,sai ,wukuf ,dan seluruh amalan ibadah haji lainnya untuk mendapatkan ridha Allah swt.dan melaksanakannya dengan penuh ke ikhlassan .
    Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim a.s..Allah memerintahkan membangun Kakbah kepada Nabi Ibrahim dan Ismail diperempatan jalan kota Mekah.Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.Untuk melaksanakan ibadah haji membutuhkan dana dan tenaga yang besar.Oleh karena itu,tidak semua orang dapat melaksanakannya .Bagi yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji maka ia tidak wajib untuk melaksanakannya.

2.Syarat - Syarah Haji
    Hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan haji disebut syarat haji.Syarat haji bukanlah bagian dari kegiatan ibadah haji.Syarat haji merupakan hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan haji dan tetap terjaga selama melaksanakan ibadah haji.Syarat haji terbagi menjadi dua , yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.

a.Syarat wajib haji
1.Islam,
2.Berakal,
3.Balig,
4.Ada muhrimnya,dan
5.Mampu

b.Syarat sah haji
1.Islam,
2.Balig,
3.Berakal,dan
4.Merdeka.


Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam Kelas IX



Tidak ada komentar:

Posting Komentar